You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI Jakarta Loloskan 6 Warisan Budaya Takbenda Tahun 2021
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Jakarta Loloskan 6 Warisan Takbenda Tahun 2021

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta meloloskan 6 (enam) karya budaya untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021. Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menyebutkan, 6 (enam) karya budaya yang ditetapkan, yaitu Panggal Betawi, Tamat Quran, Sayur Sambal Godog, Silat Gerak Saka, Asinan Betawi dan Golok Betawi.

Ini merupakan capaian yang luar biasa

"Alhamdulillah, ini merupakan capaian yang luar biasa bagi Pemprov DKI, karena mengalami peningkatan dari awalnya yang hanya berhasil meloloskan 1 (satu) karya budaya di tahun 2020 yaitu Silat Sutera Baja, dan sekarang bertambah 6 (enam) karya budaya lagi," ujarnya di Kantor Disbud DKI Jakarta, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/11), seperti dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut, Iwan menerangkan, penetapan karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini tidak terlepas dari kolaborasi dan kerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi, Balai Pelestarian Nilai Budaya Jawa Barat, serta dukungan dari berbagai pihak dalam membantu proses pengumpulan data, pembuatan video, hingga pengkajian karya budaya yang diusulkan.

Selamatkan Aset Sejarah, Disbud DKI Evakuasi Batu Penggilingan ke Balai Budaya Condet

Dengan ditetapkannya karya budaya menjadi Warisan Budaya Takbenda ini, diharapkan dapat melestarikan karya budaya tersebut dari kepunahan dan menjadi kebanggaan bagi warga Jakarta, khususnya masyarakat Betawi. Selain itu, penetapan Warisan Budaya Takbenda juga dapat menjadi motivasi bagi para pelaku seni lainnya untuk mencatatkan karya budayanya dan diusulkan sebagai Warisan Budaya Takbenda, sehingga semakin banyak khasanah budaya yang berkembang di Jakarta. 

"Tidak hanya itu, Warisan Budaya Takbenda Provinsi DKI Jakarta ini juga dapat dijadikan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, sehingga para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa dapat mengenal dan melestarikan Warisan Budaya Takbenda di Provinsi DKI Jakarta," terangnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia menyampaikan hasil Sidang Pleno Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia terkait Usulan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 pada tanggal 26 Oktober 2021 secara virtual. Kemudian, pembacaan hasil sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2021 dilakukan pada tanggal 29 Oktober 2021 oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda Indonesia.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Plt Wali Kota Jaktim Tinjau Posko Antitawuran di Batu Ampar

    access_time16-04-2025 remove_red_eye4317 personNurito
  2. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1855 personFakhrizal Fakhri
  3. Kebakaran di Bawah Kolong Tol Wiyoto Wiyono Berhasil Dipadamkan

    access_time16-04-2025 remove_red_eye1801 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Pastikan Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU Transparan dan Bebas KKN

    access_time15-04-2025 remove_red_eye1680 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1632 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik